jompa

jompa
tempat simpan hasil bumi

Senin, 22 Agustus 2011

HINDARI KORAN, TADABBURI AL-QUR'AN

Oleh Ustadz Abu Ihsan al-Atsari


Sekarang ini membaca koran sudah menjadi rutinitas yang nyaris tidak bisa ditinggalkan oleh manusia. Dimana-mana tersedia bacaan yang satu ini, di rumah, kantor, restoran, warung, bahkan sebagian orang ada yang menyempatkan diri membaca koran di toilet. Seakan koran sudah seperti bacaan wajib bagi mereka. Sikap yang berbeda mereka tujukan untuk al-Qur’ân, sebuah kitab yang menjadi pedoman hidup. Al-Qur'ân nyaris tidak tersentuh, apalagi diperhatikan. Mereka lebih hafal nama koran, atau tokoh-tokoh dalam koran daripada nama surat-surat al-Qur’ân. Bahkan lebih ironinya lagi, banyak dari mereka yang tampak tekun memelototi koran, ternyata tidak bisa baca al-Qur’ân. Sebegitu pentingkah berbagai sajian koran bagi mereka ? Sehingga rela meluangkan waktu ditengah kesibukannya untuk membaca dan mengikuti buah tangan para wartawan.

Allâh Azza wa Jalla telah menyediakan bacaan bagi orang-orang yang beriman. Bacaan yang sangat berkualitas, berisi hidayah yang menunjukkan hal-hal terbaik bagi mereka. Membacanya adalah ibadah yang berbuah pahala, bahkan pada setiap huruf dihitung satu pahala.

Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لَا أَقُولُ آلم حَرْفٌ وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلَامٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ

"Barangsiapa membaca satu huruf dari kitabullah, maka ia akan mendapatkan satu kebaikan, dan satu kebaikan akan dibalas dengan sepuluh kali lipat. Aku tidak mengatakan alif laam miim adalah satu huruf, tetapi alif itu satu huruf, laam itu satu huruf, dan miim itu satu huruf" [1]

Al-Qur'an adalah bacaan yang tidak ada kebohongan dan kebatilan di dalamnya, dari depan maupun dari belakang. Sebuah bacaan yang akan mendatangkan ketenangan jiwa dan kekhusyukan hati. Itulah al-Qur’ânul Karîm, Kalâmullâh yang diturunkan kepada Nabi-Nya yang terakhir, Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Membaca al-Qur'ân adalah ibadah yang tidak selayaknya diremehkan apalagi ditinggalkan oleh seorang Muslim. Membaca al-Qur'ân termasuk dzikrullâh yang sangat agung. Allâh Subhanahu wa Ta'ala telah menjanjikan pahala dan keutamaan yang sangat besar bagi orang yang senantiasa membaca dan mempelajari al-Qur’ân.

Allâh Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

إِنَّ الَّذِينَ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَنفَقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرًّا وَعَلَانِيَةً يَرْجُونَ تِجَارَةً لَّن تَبُورَ لِيُوَفِّيَهُمْ أُجُورَهُمْ وَيَزِيدَهُم مِّن فَضْلِهِ ۚ إِنَّهُ غَفُورٌ شَكُورٌ

"Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allâh dan mendirikan shalat dan menafkahkan sebahagian rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi, agar Allâh menyempurnakan kepada mereka pahala mereka dan menambah kepada mereka dari karuniaNya. Sesungguhnya Allâh Maha Pengampun lagi Maha Mensyukuri". [Fâthir/35:29-30]

Dan Allâh Azza wa Jalla telah memerintahkan kita supaya membacanya dengan tartil dan sungguh-sungguh.

أَوْ زِدْ عَلَيْهِ وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلًا

"Dan bacalah al-Qur'ân itu dengan tartil (perlahan-lahan)". [al-Muzammil/73:4].

ذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَتْلُونَهُ حَقَّ تِلَاوَتِهِ أُولَٰئِكَ يُؤْمِنُونَ بِهِ ۗ وَمَن يَكْفُرْ بِهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ

"Orang-orang yang telah Kami berikan al kitab kepadanya, mereka membacanya dengan bacaan yang sebenar-benarnya". [al-Baqarah/2:121]

Yaitu membacanya dengan memperhatikan hukum-hukum tajwîd, kaidah-kaidah bacaan, mentadabburi kandungan dan mengamalkan isinya.

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam juga telah menganjurkan kita untuk senantiasa membaca, mentadabburi, mempelajari, mengajarkan dan memperhatikannya.

Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ القُرْآنَ وَ عَلَّمَهُ

"Sebaik-baik kalian adalah yang mempelajari al-Qur'ân dan mengajarkannya".[2]

Bahkan kalaupun belum lancar, kita tetap dianjurkan untuk membacanya.

Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

الْمَاهِرُ بِالْقُرْآنِ مَعَ السَّفَرَةِ الْكِرَامِ الْبَرَرَةِ وَالَّذِى يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيَتَتَعْتَعُ فِيهِ وَهُوَ عَلَيْهِ شَاقٌّ لَهُ أَجْرَانِ

"Orang yang mahir membaca al-Qur'ân akan bersama rombongan Malaikat yang mulia lagi terpuji. Dan orang yang terbata-bata dan sulit membacanya akan mendapatkan dua pahala". [3]

Dan dengan membaca al-Qur'ân, seorang mukmin akan terbedakan dengan fasik, Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

مَثَلُ الْمُؤْمِنِ الَّذِي يَقْرَأُ الْقُرْآنَ كَالْأُتْرُجَّةِ طَعْمُهَا طَيِّبٌ وَرِيحُهَا طَيِّبٌ وَمَثَلُ الَّذِي لَا يَقْرَأُ كَالتَّمْرَةِ طَعْمُهَا طَيِّبٌ وَلَا رِيحَ لَهَا وَمَثَلُ الْفَاجِرِ الَّذِي يَقْرَأُ الْقُرْآنَ كَمَثَلِ الرَّيْحَانَةِ رِيحُهَا طَيِّبٌ وَطَعْمُهَا مُرٌّ وَمَثَلُ الْفَاجِرِ الَّذِي لَا يَقْرَأُ الْقُرْآنَ كَمَثَلِ الْحَنْظَلَةِ طَعْمُهَا مُرٌّ وَلَا رِيحَ لَهَا

"Perumpamaan seorang mukmin yang membaca al-Qur'ân adalah seperti al-utrujjah (sejenis jeruk), aromanya harum dan rasanya enak. Dan perumpamaan seorang mukmin yang tidak membaca al-Qur'ân adalah seperti buah kurma yang tidak memiliki aroma tapi manis rasanya. Perumpamaan seorang fasiq yang membaca al-Qur'ân seperti ar-raihaanah, aromanya wangi tapi rasanya pahit dan perumpamaan seorang fasiq yang tidak membaca al-Qur'ân seperti al-hanzhalah, rasanya pahit dan tidak memiliki aroma".[4]

Disamping itu, al-Qur'ân juga akan menjadi pemberi syafa'at baginya pada hari Kiamat. Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

اقْرَؤُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَجِيءُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيعًا لأَصْحَابِهِ

"Bacalah Al-Qur’an, karena ia akan datang pada hari kiamat sebagai pemberi syafa’at bagi pembacanya". [5]

Setiap kali membaca al-Qur'ân, seorang Mukmin akan naik derajatnya satu tingkatan. Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

يَجِيءُ الْقُرْآنُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَيَقُولُ يَا رَبِّ حَلِّهِ فَيُلْبَسُ تَاجَ الْكَرَامَةِ ثُمَّ يَقُولُ يَا رَبِّ زِدْهُ فَيُلْبَسُ حُلَّةَ الْكَرَامَةِ ثُمَّ يَقُولُ يَا رَبِّ ارْضَ عَنْهُ فَيَرْضَى عَنْهُ فَيُقَالُ لَهُ اقْرَأْ وَارْقَ وَتُزَادُ بِكُلِّ آيَةٍ حَسَنَةً

"Al-Qur’an akan datang pada hari kiamat seraya berkata, “Wahai Rabbku, hiasilah ia (penghafal al-Qur’ân).” Maka iapun dipakaikan mahkota kemuliaan. Lalu al-Qur'ân berkata, “Wahai Rabbku, tambahkanlah untuknya.” Maka iapun dipakaikan jubah kemuliaan. Lalu al-Qur'ân berkata, “Wahai Rabbku, ridhailah ia.” Maka Allâh pun meridhainya. Kemudian dikatakan kepadanya (penghafal al-Qur’an), “Bacalah dan naiklah, untuk tiap-tiap ayat akan ditambahkan bagimu satu pahala.". [6]

Dan masih banyak lagi keutamaan yang disebutkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang keutamaan membaca al-Qur'ân. Lalu pantaskah kita ganti yang lebih utama ini dengan sesuatu yang rendah ?

Bukankah menyibukkan diri dengan tilâwah al-Qur'ân dan menghafalnya lebih utama daripada menyibukkan diri membaca koran ?

Mengabaikan al-Qur'ân dan beralih kepada koran akan menyebabkan kekosongan hati dan kehampaan pikiran. Sebagian orang jahil apabila sedang kosong, ia sibuk menelaah. Menelaah apa? Menelaah majalah, koran dan tabloid. Bukankah lebih baik mengisi kekosongan waktu dengan membaca atau menghafal al-Qur'ân ? Terlebih bagi seorang penuntut ilmu. Bahkan salah satu penyebab seorang penuntut ilmu itu mengalami future (sindrom) adalah beralih dari al-Qur'ân ke koran.

Termasuk bentuk fitnah pada hari ini adalah promosi-promosi terselubung yang banyak sebarkan oleh orang-orang kafir dan fasik melalui berbagi media audio visual maupun cetak, melalui program-program radio dan televisi, majalah, koran, buku dan selebaran-selebaran. Orang-orang jahil kembali menjadi korban dengan mengkonsumsi barang-barang itu. Merekapun percaya, meyakini kebenarannya, menggandrunginya dan akhirnya terpedaya. Tanpa sadar mereka mengagumi keyakinan dan ibadah orang-orang kafir. Orang-orang awam akan melahap semua yang ada di koran-koran itu.

Ini merupakan bahaya besar yang dapat menerkam setiap orang jahil yang tidak punya tameng ilmu untuk menangkis syubhat-syubhat tersebut. Sebagian orang yang merasa berilmu beralasan bahwa kesibukannya membaca koran adalah untuk mengetahui fiqhul waqi’, mengetahui perkembangan terkini. Inilah syubhat mereka. Sehingga membaca koran menjadi kegiatan utama sementara membaca al-Qur'ân menjadi kegiatan nomor sekian bahkan tidak masuk agenda sama sekali.

Syaikh Abdul Mâlik ar-Ramadhâni hafizhahullâh telah membantah syubhat seperti ini. Beliau hafizhahullâh mengatakan, “Alangkah besar kejahatan para pendidik itu! Karena mereka telah memalingkan umat dari penyakit sesungguhnya! Lalu bagaimana umat bisa mendapatkan obatnya?! Betapa besar musibah ini! Musibah yang memalingkan umat dari jalan Allâh Azza wa Jalla ! Memalingkan umat dari ilmu al-Qur'ân dan as-Sunnah, dari mengangungkan keduanya dan berkumpul di majelis-majelis Ulama kepada ilmu politik terkini dan berkumpul mendengarkannya dari media-media informasi politik audio maupun visual (radio dan televisi), koran-koran maupun majalah! Yang mana kejujuran adalah suatu hal yang tabu! Bahkan berlalu tanpa acuh di hadapan para pengikut al-Qur'ân dan as-Sunnah! Hobbi mereka adalah melihat video (film) dan membaca majalah al-Bayân dan as-Sunnah [7]. Setiap hari, setiap pekan bahkan setiap bulan tidak ada waktu dan kecenderungan mendengarkan ayat al-Qur'ân! Silakan tanya sendiri, sudah berapa lama kitab shahîhain (Shahih Bukhâri dan Muslim) nyaris tidak tersentuh sementara tidak sesaatpun mereka lepas dari koran yang menghidangkan berita-berita terkini dan berita-berita lalu! Semua urusan terpulang kepada Allâh!

Jangan buru-buru menyanggah! Karena yang saya paparkan tadi bukanlah ilmu hingga perlu dibahas, itu hanyalah kabar tentang realita yang terjadi!

Abu Nu'aim rahimahullah meriwayatkan dalam kitab al-Hilyah [8] dengan sanadnya dari seorang lelaki dari Bani Asyja' ia berkata, "Orang-orang mendengar berita kedatangan Salman al-Fârisi di masjid. Merekapun ramai-ramai mendatangi beliau Radhiyallahu 'anhu dan berkumpul di hadapannya, jumlah yang hadir ketika itu mencapai ribuan orang.

Ia melanjutkan, "Salman pun bangkit dan berkata, "Duduklah, duduklah! Setelah semua hadirin duduk, beliau Radhiyallahu 'anhu membuka majelis dengan membacakan surat Yûsuf. Seketika saja mereka bubar dan meninggalkan majelis hingga hanya sekitar seratusan saja yang tersisa. Melihat itu Salmân Radhiyallahu 'anhu marah. Beliau Radhiyallahu 'anhu berkata, "Apakah kata-kata manis penuh tipuan yang kalian inginkan ? Aku bacakan ayat-ayat Allâh kepada kalian lalu kalian bubar?!"

Barangkali Salman al-Fârisi Radhiyallahu 'anhu sengaja memilih surat Yûsuf karena di dalamnya terkandung anjuran qanâ'ah (mencukupkan diri) dengan kisah-kisah yang tersebut dalam Kitâbullâh, bukan dengan kisah-kisah dan hikayat-hikayat yang digandrungi orang banyak. Itulah yang disebutkan Allâh Azza wa Jalla :

نَحْنُ نَقُصُّ عَلَيْكَ أَحْسَنَ الْقَصَصِ

"Kami menceritakan kepadamu kisah yang paling baik". [Yûsuf/12:3]

Dan karena mengikuti sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam diminta membacakan kisah-kisah, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam membacakan kepada mereka ayat-ayat yang diturunkan Allâh Subhanahu wa Ta'ala kepada beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam surat Yûsuf ini.

Seperti itu pulalah yang dilakukan oleh Umar Radhiyallahu 'anhu ketika melihat orang-orang lebih suka membaca kitab yang bercerita tentang keajaiban-keajaiban umat terdahulu.[9]

Semoga Allâh meridhai para Salaf ! Betapa besar kesungguhan mereka dalam mengikuti sunnah nabi!”

Kemudian beliau melanjutkan, “Umar bin al-Khathtab Radhiyallahu 'anhu serta para sahabat lainnya telah mendengar desas-desus bahwa raja Ghassân hendak menyerang mereka. Namun hal itu tidak menghalangi mereka untuk menuntut ilmu dengan alasan mengikuti perkembangan ! Sangat disayangkan sekali, bila Anda memasuki perpustakaan-perpustakaan umum yang biasa dikunjungi oleh para pelajar, akan Anda lihat mereka lebih banyak berkumpul di bagian majalah dan koran-koran sedang asyik mengulas berita. Padahal perpustakaan itu dipenuhi dengan koleksi kitab-kitab tauhid, tafsir dan hadits. Jarang sekali Anda lihat mereka menjamah kitab-kitab tersebut kecuali bila terpaksa, misalnya untuk menulis makalah untuk meraih gelar atau untuk mencari sesuap nasi. Kecuali segelintir pelajar saja yang memang benar-benar berminat menimba ilmu agama! Sungguh aneh memang! Berapa banyak diantara mereka yang tidak memiliki buku doa harian dan dzikir nabawi. Wajar saja karena dzikir dan wirid mereka bersama siaran-siaran radio dan televisi serta berita-berita koran ! Wallâhul Musta'ân.

Syaikh al-Albâni rahimahullah mengkritik perkataan Nashir al-Umar tentang referensi fiqih wâqi' yang mengatakan, "Berita politik dan informasi dari media massa merupakan referensi terpenting sekarang ini. Dalam bentuk media cetak (koran dan majalah) maupun audio visual (radio dan televisi). Sebagai contoh : koran, majalah, tabloid, bulletin, informasi dari sejumlah kantor berita internasional, siaran radio dan televisi, kaset, piagam dan beberapa media informasi modern lainnya"

Salah seorang hadirin bertanya kepada Syaikh al-Albâni rahimahullah , "Bagaimana pandangan Anda tentang referensi tersebut ?" Syaikh al-Albâni rahimahullah menjawab, "Itu musibah! Kita semua tahu bahwa berita yang disebarkan oleh orang kafir ke negara-negara Islam hanyalah untuk memperdaya kaum Muslimin. Lalu bagaimana mungkin berita-berita seperti itu digunakan untuk mengetahui situasi dan kondisi ? Sebagai konsekuensinya, harus dibentuk tim wartawan atau reporter Muslim yang tugasnya khusus mempelajari berita-berita itu menurut kode etik aqidah dan agama. Tim ini harus independen, tidak boleh bergantung kepada pihak lain sebagaimana yang Anda singgung tadi. Sumber berita yang Anda sebutkan tadi tentu tidak sama dengan konsekuensi yang saya sebutkan ini !"

Nashir al-Umar berusaha membela diri, ia mengklaim telah memberi batasan-batasan dan pantangan-pantangan, ia menyebutkan diantaranya :

"Pertama, memegang teguh kaedah-kaedah dasar syariat, pedoman ilmiah dan logika dalam menganalisa berita, memprediksi kemungkinan dan meramalkan masa depan.

Kedua, mengecek kebenaran berita dan teliti dalam menyampaikannya. Saya telah menjelaskan masalah ini sebagai berikut : Tindakan yang tepat, menjauhi bahaya dan kesalahan serta memperhatikan batasan-batasan tersebut dalam menerima berita."

Syaikh al-Albâni rahimahullah berkata: "Akan tetapi hal itu tidak mungkin diwujudkan. Anda meletakkan kaedah yang teoritis dan cuma berlaku di atas kertas saja! Hal itu tidak mungkin diwujudkan kecuali dengan konsekuensi yang saya sebutkan tadi. Dan itu merupakan tanggung jawab pemerintah, bukan tanggung jawab kelompok tertentu apalagi orang-perorang. Sebagaimana yang kami ketahui, saluran radio BBC London bukanlah milik pemerintah, namun milik perusahaan swasta.

Syaikh rahimahullah melanjutkan: "Jadi harus ada lembaga atau badan yang didirikan atas kesepakatan negara-negara Islam untuk melaksanakan fardhu kifâyah ini dalam rangka membantu memahami berita-berita tersebut. Jika pemerintah tidak sanggup -–dalam hal ini pemerintahlah yang paling berhak dan paling kuasa melaksanakan fardhu kifayah tersebut-- barulah badan-badan swasta yang ditangani oleh kaum Muslimin yang punya kepedulian dalam masalah ini yang melaksanakannya. Mereka harus menugaskan pekerja-pekerjanya untuk menukil berita-berita itu, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang kafir. Jika hal itu terlaksana barulah kita tidak lagi bergantung kepada pihak lain dalam mengolah berita musuh dan seteru kita. Kemudian barulah kita coba menerapkan batasan-batasan yang Anda sebutkan tadi. Sebab, tidak seorangpun dapat memastikan kebenaran berita-berita itu selama masih bersumber dari orang-orang kafir. Sama halnya bila kita ingin memastikan kebenaran sejumlah berita dalam Taurat dan Injil, manakah yang benar dan mana yang salah. Hal itu hanya dapat dilakukan setelah membandingkannya dengan berita orang yang terpercaya lagi tsiqah.....Jika mereka itu tidak ada, maka putuslah mata rantai orang-orang yang ingin menyelami fiqh waqi' dan hanya bersandar kepada berita-berita yang datang dari negera kafir dan sesat serta berita-berita dari orang fasik dan jahat. Maka tidaklah mungkin merealisasikan gagasan-gagasan Anda itu. Oleh sebab itu, fiqh waqi' seperti yang Anda sebutkan itu hanyalah teori belaka, tidak mungkin diwujudkan di alam nyata. Kecuali dengan mendirikan suatu badan yang menugaskan beberapa orang untuk menukil berita lewat jalur terpercaya sebagaimana halnya proses pengolahan berita yang tertuang dalam ilmu mushtalah hadits."

al-Umar berkata, "Bagaimana jika kita menunggu sampai hal itu ada, wahai Syaikh?"

Syaik al-Albâni rahimahullah menanggapi, "Hal itu sangat sulit diwujudkan!"

al-Umar berkata, "Bukankah kita boleh mengambil faedah dari sebagian orang, wahai Syaikh...."

Syaikh al-Albâni rahimahullah menjawab: "Semoga Allâh memberkati Anda, berhubung melimpahnya berita dan banyaknya sumber berita dari kalangan kaum kafir, maka akibatnya seseorang akan tenggelam ditelan gelombang berita tersebut. Hal itu sangat sulit terealisasi sekarang ini !"[10]

Syaikh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah berkata, "Apa sandaran fiqih yang mereka sebut fiqh waqi' itu ? Apakah koran, majalah dan siaran-siaran radio ? Bukankah berita-berita koran, majalah dan radio itu banyak bohongnya ? Media-media informasi cetak maupun eletronik sekarang ini tidak bisa dijadikan sandaran. Boleh jadi beberapa rancangan terdahulu sudah basi karena keadaan ternyata berubah! Bilamana seorang yang berakal memperhatikan peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam kurun waktu dua puluh tahun terakhir ini tentu ia dapat mengetahui bahwa seluruh prediksi yang mereka sebutkan itu tidak lagi riil. Oleh sebab itu menurut kami memalingkan para pemuda dari menuntut ilmu agama dan mengalihkannya kepada berita-berita fiqih waqi' itu, membolak-balik majalah, koran dan mendengar siaran-siaran berita merupakan penyimpangan manhaj!"[11]

Itulah nasihat dari para ulama rabbani kepada umat khususnya kepada para pemuda dan kalangan penuntut ilmu. Janganlah terpedaya dengan syubhat-syubhat yang menyesatkan, sehingga kita terpalingkan dari kebenaran dan hidayah, wallahul musta’ân.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi, 04-05/Tahun XIV/1431/2010M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858197]
_______
Footnote
[1]. HR at-Tirmidzi dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu 'anhu, dan dishahihkan oleh al-Albâni rahimahullah dalam Silsilah Shahihah (3327).
[2]. HR Bukhâri dari Utsmân bin Affân Radhiyallahu 'anhu.
[3]. HR Bukhâri dan Muslim dari 'Aisyah Radhiyallahu 'anha.
[4]. HR Bukhâri dan Muslim Abu Musa al-Asy’âri Radhiyallahu 'anha.
[5]. HR Muslim dari Abu Umâmah Radhiyallahu 'anhu
[6]. HR Tirmidzi dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu dan dihasankan oleh al-Albâni dalam Shahihul Jâmi’ (8030).
[7]. Majalah al-Bayân dan as-Sunnah yang diterbitkan oleh Yayasan Muntada Islami Birmingham London UK yang dikepalai oleh Muhammad Surur! Bukan majalah as-Sunnah kita ini, seperti yang dikira oleh sebagian penyebar fitnah berusaha melakukan kebohongan publik dan fitnah keji, wallahul musta’aan.
[8]. Hilyatul Auliyâ', I/203
[9]. Diriwayatkan oleh Ibnul Dharis dalam Fadhâilul Qur'ân (88) dan al-Khathib dalam al-Jâmi' (1490), dicantumkan juga oleh Ibnul Jauji dalam kitab Tarikh Umar, hlm. 145.
[10]. Dinukil dari kaset Silsilatul Huda wan Nûr bertajuk Fiqhul Waqi', berisi rekaman dialog antara Syaikh al-Albâni rahimahullah dengan Nashir al-Umar pada tahun 1412 H.
[11]. Dinukil dari kaset bertajuk: "Dialog Syeikh Abul Hasan Al-Ma'ribi dengan Syeikh Ibnu Baz dan Ibnu Utsaimin"
Sumber assunah



Kamis, 11 Agustus 2011

Proposal Pembanguna Mushollah

PROPOSAL
PEMBANGUNAN MUSHOLAH “ASRORUL ISLAM” NGODU DAN “AL AMANAH” NARI NUNGGI

















DESA NUNGGI KEC. WERA KABUPATEN BIMA
TAHUN 2010



I. LATAR BELAKANG



"Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah, yang beriman kepada Allah dan hari akhir serta mendirikan shalat, mengeluarkan zakat dan tidak takut melainkan kepada Allah. Lantaran itu mudah-mudahan mereka menjadi orang-orang yang mendapat petunjuk". (QS. At-Taubah:18)

Perkembangan globalisasi yang kian gencar, arus informasi yang tidak bisa dibendung, wilayah-wilayah yang dulu informasinya sangat kurang sekarang bukan hal yang sulit, informasi yang terjadi diperkotaan seketika itu pula dipedesaan sudah mengatahuinya, hal ini memberikan efek positif maupun negatif bagi sebagian wilayah, ada yang sudah siap dengan perkembangan informasi dan globalisasi tapi tidak sedikit suatu wilayah yang sangat tidak siap terhadap hal tersebut. Efek positif gencarnya informasi seharusnya bisa membantu kita dalam meningkatkan pengetahuan terhadap dunia luar, baik dari sisi pendidikan maupun teknologi, sehingga kemajuan disuatu daerah dapat ditiru oleh daerah lain.
Namun dibalik itu ada efek negative, sering kita lihat perlakuan individu diperkotaan langsung ditiru oleh individu dipedesaan tanpa melihat perlakuan tersebut cocok atau tidak cocok untuk diterapkan di pedesaan itu. Perilaku yang kurang baik dikota langsung terlihat dipedesaan. Kasus-kasus seperti ini bukan hal baru sekarang ini akan tetapi sudah biasa terjadi, hal ini sering ditiru secara langsung oleh masyarakat pedesaan, sehingga akan menimbulkan pergeseran nilai-nilai moral yang berlaku pada masyarakat tersebut.
Degradasi moral mulai kelihatan dengan jelas dikampung kita yang tercinta,,,,, anak-anak tidak lagi segan menantang orang tuanya, istri melawan suaminya, murid demo terhadap gurunya, guru-guru juga tidak lagi mampu member tauladan bagi siswanya, anak-anak muda tidak lagi menghormati orang-orang tua, pembunuhan sering terjadi, tidak ada lagi rasa kemanusia diantara sesame, pemerkosaan dan lain sebagainya. Hal ini diperparah oleh berkurangnya ulama disekitar masyarakat yang bisa memberikan wejangan dan nasehat, pemimpin yang tidak memiliki ilmu, kapasitas, kapabiltas dan kompetensi untuk melayani masyarakat yang telah memilihnya.
Disamping itu ada juga bahaya laten yang siap menerkam masyarakat kita yaitu gencarnya kristenisasi, dengan berbagai macam cara mereka ingin merubah aqidah masayarak kita misalnya dengan memberikan bantuan, pinjaman ringan, pengobatan gratis, menyekolahkan bahkan menikahkan dengan anak-anak mereka.


Ada lagi yang tidak kalah bahayanya, orang-orang yang tidak bertanggung jawab melakukan pelecehan terhadap Al-Qur’an dan Al hadist dengan sengaja dan transaparan.
Dari paparan kenyatan diatas diperlukan langkah-langklah kongkrit untuk membendung dan memfilter arus informasi globalisasi yang terjadi. Mempersipkan masyarakat yang memiliki pengetahuan tentang agama yang baik, membantu dan memfasilitasi dalam menyiapkan sarana dan prasarana yang berkait dengan hal tersebut. Masyarakat kita memerlukan tempat peribadatan yang layak, yang dekat dengan rumahnya, tempat untuk mengajar Al-Qura’an dan tempat untuk menyi’arkan agama ini suatu keharusan. Masjid dan mushollah yang ada sekarang tidak lagi bisa representatif terhadap perkembangan dan jumlah penduduk, dari segi jumlah maupun luasnya.
Pembinaan generasi muda merupakan tanggung jawab kita semua, kita akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah SWT atas anak-anak kita, masyarakat kita dan tempat tinggal kita, sehingga perlu untuk membangun sarana peribadatan yang memadai.

II. KENYATAAN

Masjid yang ada di desa Nunggi berjumlah 4 buah, mushollah 3 buah, tempat khusus bacaan Al-Qur’an (TPA) belum ada, alat emergensi belum ada, tanah wakaf 2 tempat (luas 4,6.dan 3 are). Dengan perluasan wilayah dan kepadatan penduduk yang ada sekarang seharusnya masjid 5 buah, mushollah 7 buah, TPA 16 buah, 1 buah mobil emergensi, tanah wakaf 16 tempat. (luas tanah yg di butuhkan sekitar 25 are)

III. RENCANA KEGIATAN

 Pembangunan mushollah di dusun Ngodu*
 Pembangunan mushollah di dusun Nari*
 Pembangunan mushollah di dusun Amba**
 Pembangunan mushollah di dusun Karang Baru**
 Pembangunan mushollah di dusun Amba**
 TPA semua dusun**
 Tanaf wakaf/ Hibah**
 Kendaraan emergensi
*dalam tahap perencanaan akhir (sedang dalam pelaksanaan)
**dalam tahap perencanaan awal (diharapkan ada yg memberikan bantua dalam bentuk apapun)


IV. HARAPAN KEDAPAN

 Terjaga kemurnian agama ini sesuai yang disampaikan oleh Rasulullah SAW dan diteruskan oleh para Sahabat para tabiin, tabiin-tabiin dan para ulama
 Banyak yang melaksanakan sholat di masjid dan mushollah
 Banyak anak-anak yang belajar bacaan Al-Quraan
 Membantu masyarakat dalam menyalurkan wakaf, hibah, infak dan sadaqoh.
 Mendorong masyarakat untuk saling tolong menolong dan saling menasehati dalam kebaikan.
 Syi’ar agama
 Kajian keislaman


V. RENCANA ANGGARAN

Terlampir


VI. SUMBER PEMBIAYAAN

 Donatur tetap ( perantauan Nunggi se Indonesia)
 Urunan masyarakat Nunggi
 Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat

VII. PENUTUP

Demikian proposal singkat ini semoga berkenan dihati para dermawan dan semoga kita diberikan kemudahan rejeki oleh Allah SWT untuk dapat mengambil bagian dalam mendermakan nya. Mari berlomba-lomba dalam kebaikan, mari berlomba-lomba untuk meraih kemenangan.
Akhirul kalam kami sampaikan permohonan maaf dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada kita semua.
Wassalamualaikum warrahmatullahi barakatuh

Mataram, September 2010
Koordinator,



HASBI BIN M. SIDIK

SUMBANGAN DIKIRIM :
NO REKENING BANK MUAMALAH CABANG MATARAM
ATAS NAMA : HASBI, S.Sos
NO. 9204295399

NO REKENING BANK BTN CABANG MATARAM
NAMA : HASBI. S.Sos
NO REK : 00021-01-51-006858-6




Minggu, 07 Agustus 2011

AMALAN PUASA RAMADHAN

Oleh
Ustadz Abu Asma Kholid bin Syamhudi



DEFINISI PUASA
Secara bahasa, puasa (ash shiyam) dalam bahasa Arab artinya menahan diri, seperti tersebut dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَٰنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنسِيًّا

"Aku telah bernadzar kepada Allah untuk menahan diri (dari berbicara)".[Maryam : 26].

Adapun secara istilah syar'i ialah, menahan diri dari hal-hal yang membatalkannya sejak terbit fajar sampai terbenam matahari dengan disertai niat.

AMALAN-AMALAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PUASA
1. Niat.
Jika telah masuk bulan Ramadhan, wajib bagi setiap muslim untuk berniat puasa pada malam harinya, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ لَمْ يُجْمِعْ الصِّيَامَ قَبْلَ اْلفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ

"Barangsiapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tiada baginya puasa itu". [Riwayat Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah, dan Al Baihaqi, dari Hafshah binti Umar]

Niat itu, tempatnya berada di hati. Sedangkan melafalkannya, termasuk amal bid'ah. Berniat puasa pada malam hari, ini khusus untuk puasa wajib saja.

2. Qiyam Ramadhan.
a). Qiyam Ramadhan Disyariatkan Dengan Berjamaah.
Dalam melaksanakan qiyam Ramadhan (shalat tarawih) disyariatkan berjamaah. Bahkan berjamaah itu lebih utama dibandingkan mengerjakannya sendirian, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melakukan hal tersebut dan menjelaskan keutamaannya. Tersebut dalam hadits Abu Dzar:

صُمْنَا مَعَ رَسُولِ الهِd صَلَّى الهُa عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَمَضَانَ فَلَمْ يُصَلِّ بِنَا حَتَّى بَقِيَ سَبْعٌ مِنْ الشَّهْرِ فَقَامَ بِنَا حَتَّى ذَهَبَ ثُلُثُ اللَّيْلِ ثُمَّ لَمْ يَقُمْ بِنَا فِي السَّادِسَةِ وَقَامَ بِنَا فِي الْخَامِسَةِ حَتَّى ذَهَبَ شَطْرُ اللَّيْلِ فَقُلْنَا لَهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَوْ نَفَّلْتَنَا بَقِيَّةَ لَيْلَتِنَا هَذِهِ فَقَالَ إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الْإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ ثُمَّ لَمْ يُصَلِّ بِنَا حَتَّى بَقِيَ ثَلَاثٌ مِنْ الشَّهْرِ وَصَلَّى بِنَا فِي الثَّالِثَةِ وَدَعَا أَهْلَهُ وَنِسَاءَهُ فَقَامَ بِنَا حَتَّى تَخَوَّفْنَا الْفَلَاحَ قُلْتُ لَهُ وَمَا الْفَلَاحُ قَالَ السُّحُورُ

"Kami berpuasa Ramadhan bersama Rasulullah. Beliau tidak mengimami shalat tarawih kami selama bulan itu, kecuali sampai tinggal tujuh hari. Saat itu, Beliau mengimami kami (shalat tarawih) sampai berlalu sepertiga malam. Pada hari keenam (tinggal 6 hari), Beliau tidak shalat bersama kami. Baru kemudian pada hari kelima (tinggal 5 hari), Beliau mengimami kami (shalat tarawih) sampai berlalu separoh malam. Saat itu kami berkata kepada Beliau: 'Wahai Rasulullah. Sudikah engkau menambah shalat pada malam ini'. Beliau menjawab,'Sesungguhnya jika seseorang shalat bersama imamnya sampai selesai, niscaya ditulis baginya pahala shalat satu malam'. Lalu pada malam keempat (tinggal 4 hari), kembali Beliau tidak mengimami shalat kami. Dan pada malam ketiga (tinggal 3 hari), Beliau kumpulkan keluarga dan istri-istrinya serta orang-orang, lalu mengimami kami (pada malam tersebut) sampai kami takut kehilangan kemenangan. Aku (perawi dari Abu Dzar) berkata: Aku bertanya, Apa kemenangan itu?. Beliau (Abu Dzar) menjawab, Sahur." [HR At Tirmidzi].

Demikianlah shalat tarawih atau qiyamu ramadhan tidak dilaksanakan dengan berjamaah pada masa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan masa Abu Bakar, sampai pada masa kekhalifahan Umar bin Khaththab. Rasulullah tidak melakukannya secara berjamaah terus-menerus, sebab Beliau khawatir hal itu akan diwajibkan atas kaum Muslimin, sehingga ummatnya tidak mampu mengerjakannya. Disebutkan dalam hadits Aisyah (dalam Shahihain): "Bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam keluar pada suatu malam, lalu shalat di masjid, dan beberapa orang ikut shalat bersamanya. Pagi harinya, manusia membicarakan hal itu. Maka berkumpullah orang lebih banyak dari mereka, lalu (Rasulullah) shalat dan orang-orang tersebut shalat bersamanya. Pada keesokan harinya, manusia membicarakan hal itu. Maka pada malam ke tiga, jama'ah semakin banyak, lalu Rasulullah keluar dan shalat bersama mereka. Ketika malam ke empat masjid tidak dapat menampung jama'ah (namun Beliau tidak keluar) sehingga Beliau keluar untuk shalat Subuh; ketika selesai shalat Subuh, Beliau menghadap jama'ah, lalu membaca syahadat dan bersabda: Amma ba'du. Aku sudah mengetahui sikap kalian. Akan tetapi, aku khawatir shalat ini diwajibkan kepada kalian, lalu kalian tidak mampu melaksanakannya. Lalu (setelah beberapa waktu) Rasulullah meninggal, dan perkara tersebut tetap dalam keadaan tidak berjamaah". [HR Al Bukhari dan Muslim].

Jadi, sebab shalat ini tidak dilaksanakan secara berjama'ah terus-menerus pada masa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah kekhawatiran beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam kalau-kalau shalat ini diwajibkan atas umatnya. Dan sebab ini telah hilang dengan wafatnya beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam. karena dengan wafatnya beliau berarti agama ini telah disempurnakan oleh Allah Azza wa Jalla, tidak mungkin lagi ada penambahan. Dengan demikian, tinggallah hukum disyariatkannya berjamaah dalam qiyam Ramadhan (baca tarawih) yang hal itu dihidupkan oleh Umar bin al-Khaththab pada kekhalifaannya.

b). Jumlah Rakaatnya.
Menurut pendapat yang rajih (kuat), qiyam ramadhan dikerjakan 11 rakaat, dan boleh kurang darinya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menentukan banyaknya maupun panjang bacaannya.

c). Waktunya.
Waktunya dikerjakan dari setelah shalat Isya` sampai munculnya fajar Subuh. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ اللهَ زَادَ كُمْ صَلاَةً ،وَهِيَ الْوِتْرُ فَصَلُّوْهَا بَيْنَ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى صَلاَةِ الْفَجْرِ

"Sesungguhnya Allah telah menambah kalian satu shalat, dan dia adalah witir, maka shalatlah kalian antara shalat Isya sampai shalat Fajar". [HR Ahmad dari Abi Bashrah, dan dishahihkan Al Albani dalam Qiyam Ar Ramadhan, 26].

d). Qunut.
Setelah selesai membaca surat dan sebelum ruku, kadang-kadang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membaca qunut, dan boleh dilakukan setelah ruku.

e). Bacaan Setelah Shalat Witir.

سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُوْسِ سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُوْسِ سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُوْس

Cara membaca doa ini, yaitu dengan memanjangkan suara dan meninggikannya pada yang ketiga.

3). Sahur.
Allah mensyariatkan sahur atas kaum Muslimin untuk membedakan puasa mereka dengan puasa orang-orang sebelum mereka, sebagaimana disabdakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits Abu Sa'id Al Khudri :

فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحُوْرِ رواه مسلم

"Yang membedakan puasa kita dengan puasa ahli kitab adalah makan sahur". [Riwayat Muslim].

a). Keutamaan Sahur.
• Sahur adalah berkah. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّهَا بَرَكَةٌ أَعْطَاكُمُ اللهُ إِيَّاهَا فَلاَ تَدَعُوْهُ رواه النسائي وأحمد بسند صحيح

"Sesungguhnya sahur adalah berkah yang diberikan Allah kepada kalian, maka kalian jangan meninggalkannya". [Riwayat An Nasa-i dan Ahmad, dengan sanad yang shahih].

Sahur sebagai suatu berkah dapat dilihat dengan jelas, karena itu mengikuti Sunnah dan menguatkan orang berpuasa, serta menambah semangat untuk menambah puasa. Juga mengandung maksud untuk membedakan dengan ahli kitab.

• Shalawat dari Allah dan malaikat ditujukan kepada orang yang bersahur. Dalam hadits Abu Sa'id Al Khudri Radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

السَّحُوْرُ أَكْلَةُ الْبَرَكَةِ، فَلاَ تَدَعُوْهُ وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جُرْعَةً مِنْ مَاءٍ فَإِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِيْنَ رواه ابن أبي شيبة وأحمد

"Sahur adalah makanan berkah, maka kalian jangan tinggalkan, walaupun salah seorang dari kalian hanya meminum seteguk air, karena Allah dan para malaikat bershalawat atas orang-orang yang bersahur".[Riwayat Ibnu Abu Syaibah dan Ahmad].

b). Mengakhirkan Sahur Adalah Sunnah.
Disunnahkan memperlambat sahur sampai mendekati Subuh (Fajar), sebagaimana disebutkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu dari Zaid bin Tsabit, ia berkata :

تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِيْثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ، قُلْتُ:كَمْ كَانَ بَيْنَ اْلأَذَانِ وَالسُّحُوْرِ؟ قَالَ: قَدْرُ خَمْسِيْنَ آيـة رواه البخاري ومسلم

"Kami sahur bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian Beliau pergi untuk shalat. Aku (Ibnu Abbas) bertanya: Berapa lama antara adzan dengan sahur? Dia menjawab, Sekitar 50 ayat." [Riwayat Al Bukhari dan Muslim]
.
c). Hukum Sahur.
Sahur merupakan sunnah muakkad (sunnah yang ditekankan). Dalilnya :
• Perintah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

تَسَحَّرُوْا فَإِنَّ فِيْ السُّحُوْرِ بَرَكَةً رواه البخاري ومسلم

"Bersahurlah, karena dalam sahur terdapat berkah". [Riwayat Al Bukhari dan Muslim].

• Larangan meninggalkan sahur sebagaimana tersebut dalam hadits Abu Sa'id yang terdahulu. Oleh karena itu, Al Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (3/139) menukilkan ijma tentang sunnahnya sahur.

4. Waktu Puasa.
Waktu puasa dimulai dari terbit fajar Subuh sampai terbenam matahari. Dalilnya, yaitu firman Allah, yang artinya : "Dan makan dan minumlah kalian sampai jelas bagi kalian putihnya siang dan hitamnya malam dari fajar, kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam". [Al-Baqarah:186].

Setelah jelas waktu fajar, maka kita menyempurnakan puasa sampai terbenam matahari, lalu berbuka sebagaimana disebutkan dalam hadits Umar Radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَهُنَا وَ أَدْبَرَ النَّهَارُ مِنْ هَهُنَا وَغَرَبَتِ الشَّمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ رواه البخاري ومسلم

"Jika telah datang waktu malam dari arah sini dan pergi waktu siang dari arah sini serta telah terbenam matahari, maka orang yang berpuasa telah berbuka". [Riwayat Al Bukhari dan Muslim]

Waktu berbuka tersebut dapat dilihat dengan datangnya awal kegelapan dari arah timur setelah hilangnya bulatan matahari secara langsung. Semua itu dapat dilihat dengan mata telanjang, tidak memerlukan alat teropong untuk mengetahuinya.

5. Perkara-Perkara Yang Membatalkan Puasa.
a). Makan dan minum dengan sengaja. Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala, yang artinya : "Dan makan dan minumlah kalian sampai jelas bagi kalian putihnya siang dan hitamnya malam dari fajar, kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam" [Al-Baqarah:186].
b). Sengaja untuk muntah, atau muntah dengan sengaja.
c). Haid dan nifas.
d). Injeksi yang berisi makanan (infus).
e). Bersetubuh.

6. Perkara-Perkara Lain Yang Harus Ditinggalkan Saat Berpuasa.
a). Berkata bohong. Dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah nbersabda:

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّوْرِ وَ اْلعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ ِلهُِ حَاجَةً أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَه رواه البخاري

"Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dan perbuatan bohong, maka Allah tidak butuh dengan usahanya meninggalkan makan dan minum". [Riwayat Al Bukhari].

b). Berbuat kesia-siaan dan kejahatan (kejelekan). Disebutkan dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ اْلأَكْلِ وَالشَّرَابِ إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، فَإِنْ سَابَكَ أَحَدٌ أَوْ جَهِلَ عَلَيْكَ فَقُلْ إِنِّيْ صَائِمٌ إِنِّيْ صَائِمٌ رواه ابن خزيمة والحاكم

"Bukanlah puasa itu (menahan diri) dari makan dan minum, (tetapi) puasa itu adalah (menahan diri) dari kesia-siaan dan kejelekan, maka kalau seseorang mencacimu atau berbuat kejelekan kepadamu, maka katakanlah : Saya sedang puasa. Saya sedang puasa". [Riwayat Ibnu Khuzaimah dan Al Hakim].

7. Perkara-Perkara Yang Dibolehkan.
a). Orang yang junub sampai datang waktu fajar, sebagaimana disebutkan dalam hadits Aisyah dan Ummu Salamah, keduanya berkata: "Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mendapatkan fajar (Subuh) dalam keadaan junub dari keluarganya, kemudian mandi dan berpuasa". [Riwayat Al Bukhari dan Muslim].
b). Bersiwak.
c). Berkumur dan memasukkan air ke hidung ketika berwudhu`.
d). Bersentuhan dan berciuman bagi orang yang berpuasa, dan dimakruhkan bagi orang-orang yang berusia muda, karena dikhawatirkan hawa nafsunya bangkit.
e). Injeksi yang bukan berupa makanan.
f). Berbekam.
g). Mencicipi makanan selama tidak masuk ke tenggorokan.
h). Memakai penghitam mata (celak) dan tetes mata.
i). Menyiram kepala dengan air dingin dan mandi.

8. Orang-Orang Yang Dibolehkan Tidak Berpuasa.
a). Musafir (orang yang melakukan perjalanan atau bepergian ke luar kota). Mereka diberi kemudahan oleh Allah untuk berbuka. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, yang artinya : "Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain". [Al-Baqarah :185]. Mereka diperbolehkan berbuka dan mengqadha (mengganti) puasanya pada bulan-bulan yang lainnya.

b). Orang yang sakit diperbolehkan berbuka puasa pada bulan Ramadhan sebagai rahmat dan kemudahan yang Allah limpahkan kepadanya. Orang Sakit yang dibolehkan untuk berbuka puasa, jika sakit tersebut dapat membahayakan jiwanya, atau menambah sakitnya yang ditakutkan akan mengakhirkan atau memperlambat kesembuhannya jika si penderita berpuasa.

c). Wanita yang sedang haid atau nifas diwajibkan berbuka, maksudnya tidak boleh berpuasa. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَ لَمْ تَصُمْ فَذَلِكَ نُقْصَانُ دِيْنِهَا

"Bukankah kalau dia sedang haid tidak boleh shalat dan tidak boleh puasa? Maka itulah kekurangan agamanya". [HR Bukhari].

Juga hadits Aisyah ketika beliau ditanya tentang wanita yang mengqadha puasa dan tidak mengqadha shalatnya:

كَانَ يُصِيْبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ صَوْمِنَا وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ صَلاَتِنَا

"Dulu kamipun mendapatkannya, lalu kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha shalat". [HR Bukhari dan Muslim].

Berdasarkan ijma' para ulama, maka wanita yang sedang haid atau nifas, diwajibkan berbuka dan mengqadha puasanya pada bulan-bulan yang lain.

d). Orang yang sudah tua dan lemah, baik laki-laki maupun perempuan dibolehkan untuk berbuka, sebagaimana dikatakan Ibnu Abbas: "Orang laki-laki dan perempuan tua yang sudah tidak mampu berpuasa, maka mereka memberi makan setiap hari seorang miskin". [Riwayat Al Bukhari, no. 4505].

e). Wanita sedang hamil atau menyusui, yang takut terhadap keselamatan dirinya dan anak yang dikandungnya atau anak yang disusuinya, juga termasuk yang mendapat keringanan untuk berbuka. Tidak ada kewajiban bagi mereka, kecuali fidyah. Demikian ini adalah pendapat Ibnu Abbas dan Ishaq. Dalilnya ialah firman Allah, yang artinya : Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya membayar fidyah (jika mereka tidak puasa), (yaitu) memberi makan seorang miskin. [Al-Baqarah : 184].

Ayat ini dikhususkan bagi orang tua yang sudah lemah, orang sakit yang tidak kunjung sembuh, orang hamil dan menyusui jika keduanya takut terhadap keselamatan dirinya atau anaknya. Karena ayat di atas telah dinasakh oleh ayat yang lain, sebagaimana disebutkan dalam hadits Abdulah bin Umar dan Salamah bin Al Akwa':

كُنَّا فِيْ رَمَضَانَ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ مَنْ شَاءَ صَامَ وَمَنْ شَاءَ أَفْطَرَ فَافْتَدَى بِطَعَامِ مِسْكِيْنِ
حَتَّى نَزَلَتْ هَذِهِ الأَيَةُ : فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْ.

"Kami dahulu pada bulan Ramadlan dimasa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang mau berpuasa, boleh dan yang tidak bepuasa juga boleh, tapi memberikan makan kepada satu orang miskin, sampai turun ayat (yang artinya) "Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) pada bulan itu, maka hendaklah dia berpuasa pada bulan itu, -QS Al Baqarah ayat 185-
,
Akan tetapi Ibnu Abbas berpendapat, bahwa ayat tersebut tidak dinasakh (dihapus). Ayat ini khusus bagi orang-orang tua yang tidak mampu berpuasa, dan mereka boleh memberi makan satu orang miskin setiap hari. (Lihat perkataannya yang diriwayatkan Ibnul Jarut, Baihaqi dan Abu Dawud dengan sanad shahih). Pendapat ini dikuatkan juga oleh hadits Mu'adz bin Jabal, ia berkata:

فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَصُومُ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَيَصُومُ يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى كُتِبَ عَلَيْكُمْ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِلَى قَوْلِهِ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ شَاءَ أَنْ يَصُومَ صَامَ وَمَنْ شَاءَ أَنْ يُفْطِرَ وَيُطْعِمَ كُلَّ يَوْمٍ مِسْكِينًا أَجْزَأَهُ ذَلِكَ وَهَذَا حَوْلٌ فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ إِلَى أَيَّامٍ أُخَرَ فَثَبَتَ الصِّيَامُ عَلَى مَنْ شَهِدَ الشَّهْرَ وَعَلَى الْمُسَافِرِ أَنْ يَقْضِيَ وَثَبَتَ الطَّعَامُ لِلشَّيْخِ الْكَبِيرِ وَالْعَجُوزِ اللَّذَيْنِ لَا يَسْتَطِيعَانِ الصَّوْمَ

"Sesungguhnya Rasulullah setelah datang ke Madinah memulai puasa tiga hari setiap bulan dan puasa hari Asyura, kemudian Allah turunkan firmanNya " Wahai orang-orang yang beriman, telah diwajibkan atas kelian berpuasa..." sampai pada firmanNya "...memberi makan.". Ketika itu, siapa yang ingin berpuasa, dia berpuasa. Dan yang ingin berbuka (tidak puasa), bisa menggantinya dengan memberi makan satu orang miskin. Ini selama satu tahun. Kemudian Allah menurunkan lagi ayat yang lain "Bulan Ramadhan yang diturunkan padanya Al Qur'an ..." sampai pada firmanNya "..di hari yang lain ..". Maka puasa tetap wajib bagi orang yang mukim (tidak safar) pada bulan tersebut, dan bagi musafir wajib mengqadha puasanya, dan menetapkan pemberian makanan bagi orang-orang tua yang tidak mampu untuk berpuasa ... . " [HR Abu Dawud, Baihaqi dan Ahmad].

Pendapat ini dirajihkan oleh Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid dan Salim Al Hilali dalam Shifat Shaum Nabi, lihat halaman 80-84.

9. Berbuka Puasa.
a). Mempercepat waktu berbuka puasa. Termasuk sunnah dalam puasa, yaitu mempercepat waktu berbuka. Sebagaimana dikatakan oleh Amr bin Maimun Al Audi, bahwa sahabat-sahabat Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah orang-orang yang paling cepat berbuka dan paling lambat sahurnya. [Diriwayatkan oleh Abdurrazaq dalam Al Mushannaf, no. 7591 dengan sanad yang dishahihkan Ibnu Hajar dalam Fathul Bary, 4/199].

Manfaat dari mempercepat berbuka ialah :

• Untuk mendapatkan kebaikan. Disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Sahl bin Sa'ad Radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوْا اْلفِطْرَ رواه البخاري ومسلم

"Manusia akan senantiasa dalam kebaikan selama mereka mempercepat buka puasanya.". [Riwayat Al Bukhari dan Muslim].

• Merupakan Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
• Untuk membedakan dengan puasa ahli kitab, sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

لاَ يَزَالُ الدِّيْنُ ظَاهِرًا مَا عَجَّلَ النَّاسُ الْفِطْرَ، لأَنَّ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى يُؤَخِّرُوْنَهُ رواه أبو داود وابن حبان بسند حسن

"Agama ini akan senantiasa menang selama manusia (kaum Muslimin) mempercepat buka puasanya, karena orang-orang Yahudi dan Nashrani mengakhirkannya". [Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Hibban dengan sanad hasan].

Dan berbuka puasa dilakukan sebelum shalat Maghrib, karena merupakan akhlak para nabi.

b). Makanan Berbuka.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menganjurkan kita untuk berbuka dengan kurma, dan kalau tidak ada, maka dengan air sebagaimana dikatakan Anas bin Malik: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berbuka dengan ruthab sebelum shalat, kalau tidak ada ruthab, maka dengan kurma, dan kalau tidak ada kurma, Beliau menghirup (meminum) beberapa teguk air". [HR Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah dengan sanad yang shahih]. Ini merupakan kesempurnaan kasih sayang dan perhatian Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam terhadap umatnya.

c). Bacaan Ketika Berbuka.
Berdoa ketika berbuka termasuk dari doa-doa yang mustajab, sebagaimana disabdakan Rasulllah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٍ دَعْوَةُ الصَّائِمِ وَ دَعْوَةُ الْمَظْلُوْمِ وَ دَعْوَةُ الْمُسَافِرِ

"Ada tiga doa yang mustajab, (yaitu): doanya orang yang berpuasa, doanya orang yang terzhalimi dan doanya para musafir". [HR Al Uqaili].

Sebaiknya berdoa dengan doa:

ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوْقُ وَ ثَبَتََ الأَجْرُ إِنْ شَاءَاللهُ

"Mudah-mudahan hilang dahaga, basah otot-otot dan mendapat pahala, insya Allah".

d). Memberi Makan Kepada Orang Yang Berpuasa.
Hendaknya orang yang berpuasa menambah pahala puasanya dengan memberi makan orang yang berbuka puasa. Orang yang melakukannya akan mendapatkan pahala yang sangat besar. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرُ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا

"Barangsiapa yang memberi buka puasa orang yang berpuasa, maka dia mendapat (pahala) seperti pahalanya (orang yang berbuka itu) tanpa mengurang sedikitpun pahala orang yang berpuasa tersebut". [HR Ahmad dan At Tirmidzi]

10. Adab Orang Yang Berpuasa.
a). Memperlambat sahur.
b). Mempercepat berbuka puasa.
c). Berdoa ketika berpuasa dan ketika berbuka.
d). Menahan diri dari perkara-perkara yang merusak puasa.
e). Bersiwak.
f). Memperbanyak berinfak dan tadarus Al Qur`an.
g). Bersungguh-sungguh dalam beribadah, khususnya pada sepuluh hari terakhir.

Demikianlah beberapa hal yang berkaitan dengan ibadah puasa yang kamisampaikan secara singkat. Mudah-mudahan bermanfaat.

Maraji` :
1. Shifat Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam, oleh Salim Al Hilali dan Ali Hasan.
2. Fatawa Ramadhan.
3. Majmu' Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
4. Qiyam Ar Ramadhan, Syaikh Muhammad Nashruddin Al Albani.